PEKAUMAN SOLID Santun, sOLutif, Inovatif dan Digitalisasi

Artikel

Profil PPID

12 Oktober 2026 15:44:33  Administrator  4 Kali Dibaca 

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

 Statistik

 Arsip Artikel

24 Juni 2025 | 353 Kali
PEKAUMAN SOLID
25 Oktober 2022 | 382 Kali
PERUBAHAN KK Ber Barcode
23 Februari 2022 | 450 Kali
Musrenbang Kelurahan Pekauman untuk Tahun 2023
12 Oktober 2021 | 4.422 Kali
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
12 Oktober 2021 | 4.422 Kali
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
23 Februari 2022 | 450 Kali
Musrenbang Kelurahan Pekauman untuk Tahun 2023
25 Oktober 2022 | 382 Kali
PERUBAHAN KK Ber Barcode
24 Juni 2025 | 353 Kali
PEKAUMAN SOLID
25 Oktober 2022 | 382 Kali
PERUBAHAN KK Ber Barcode
23 Februari 2022 | 450 Kali
Musrenbang Kelurahan Pekauman untuk Tahun 2023
24 Juni 2025 | 353 Kali
PEKAUMAN SOLID
12 Oktober 2021 | 4.422 Kali
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Kelurahan

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Kelurahan

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. KH. Abdul Karim Gg. XXIII10 Gresik
Kelurahan : Pekauman
Kecamatan : Gresik
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61152
Telepon : 03139926360
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:183
    Kemarin:383
    Total Pengunjung:246.897
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:104.23.243.9
    Browser:Mozilla 5.0